Deddy Wijaya Candra Berikan Ucapan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 62

Advertorial1335 Dilihat

Bandar Lampung – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Provinsi Lampung, Deddy Wijaya Candra S.Kom memberikan ucapan selamat hari adhyaksa ke-62 tahun 2022, Jumat (22/7)

Deddy menjelaskan bahwa momen hari bhakti adhyaksa ini adalah suatu sejarah perjalanan bangsa atas terciptanya lembaga mandiri guna tegaknya keadilan hukum.

“Hari Bhakti Adhyaksa merupakan peringatan atas berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga yang mandiri, tepat pada tanggal 22 Juli 1961 berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia (RI) adalah sebuah momentum besar bagi Indonesia untuk bisa menjadi sebuah negara dengan penegakkan hukum yang adil. Dengan ini saya mengucapkan Selamat Hari Adhyaksa Ke-62,” Ujar Politisi Muda PDI Perjuangan Lampung tersebut.

Baca Juga : Deddy Wijaya Candra Salurkan Bantuan PDI Perjuangan

Pada Peringatan ini, Deddy juga mengharapkan sinergi yang baik dapat terjalin antar Pimpinan Wilayah, baik dari Presiden, Gubernur hingga walikota/ bupati dengan Kejaksaan Negeri.

“Saya berharap pemerintah baik dari tingkat pusat hingga daerah bisa terus bersinergi dengan maksimal dengan Kejaksaan Negeri sebagai penegak hukum agar terciptanya hukum yang adil, baik ke atas ataupun ke bawah,” Jelas Deddy Wijaya Candra saat dimintai keterangan oleh Lotus Media Indonesia.

Dirinya juga menyatakan bahwa PDI Perjuangan selalu mendukung terciptanya hukum yang adil dan pro rakyat.

“Kalau bicara tegaknya hukum di Indonesia, PDI Perjuangan selalu pro aktif dalam hal-hal yang sifatnya penegakkan hukum. Kami disini juga ada Badan Partai yang selalu mendukung dan sifatnya membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus-kasus hukum secara gratis, yaitu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau disingkat BBHAR, Saya harap kedepannya BBHAR di tiap daerah dapat berjuang untuk membantu masyarakat dalam kasus hukum,” Ungkap Deddy Candra.

Deddy Candra juga menjelaskan pentingnya Rumah Restorative Justice dalam penegakkan hukum yang sifatnya subtantif.

“Sереrtі yang dіhаrараkаn Jaksa Agung RI yang mengatakan, Pеmbеntukаn Rumаh Rеѕtоrаtіvе Juсtісе diharapkan dapat menjadi соntоh untuk mеnghіduрkаn kеmbаlі peran раrа tоkоh masyarakat, tokoh аgаmа dаn tоkоh adat untuk bеrѕаmа-ѕаmа dеngаn penegak hukum khususnya Jаkѕа dаlаm рrоѕеѕ penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan ѕubtаntіf,” Jelas Deddy.

Baca Juga : Deddy Wijaya Candra Ungkapkan Rasa Senang Saat Bagikan Bantuan PDI Perjuangan

Komentar